Walaupun berharap ada kesempatan, tenaga honorer ini harus rela tidak bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK, Ini Alasannya

Walaupun berharap ada kesempatan, tenaga honorer ini harus rela tidak bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK, Ini Alasannya

Fajarasia.id – Kesempatan untuk bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi sebuah impian banyak tenaga honorer.

Terlebih impian ini amat sangat didambakan mengingat perjuangan dan pengabdian mereka dirasa sudah cukup hingga bertahun-tahun.

Selain itu, kesempatan yang mereka inginkan juga berharap bisa membawa kesejahteraan lebih baik bagi kehidupan mereka.

Namun, sangat disayangkan ketika tenaga honorer ini tidak bisa lanjut untuk diangkat sebagai ASN atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan ancaman terberatnya adalah tenaga honorer dalam 3 golongan yang pertama ini bisa saja dihapus oleh pihak BKN.

Berikut ini 3 golongan tenaga honorer yang terancam dihapus dan tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga PPPK.

Kategori pertama adalah tenaga honorer yang melanggar etika kedisiplinan. Biasanya dalam sebuah pekerjaan baik itu dalam skala besar maupun kecil, etika disiplin menjadi poin penting yang diperhatikan.

Selain itu, bagi tenaga honorer yang justru mengabaikan bahkan melanggar kedisiplinan bisa saja dihapus oleh pihak BKN dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Untuk kategori kedua yakni tenaga honorer yang tidak masuk atau absen tanpa keterangan yang jelas selama 3 bulan lamanya. Hal ini juga menjadi pemicu tenaga honorer bisa dihapus oleh BKN.

Sebab, nilai yang juga menjadi poin penting seseorang bekerja adalah konsistensi dan loyalitas pada instansi. Jadi, apabila sudah ketahuan tidak masuk hingga 3 bulan lamanya maka tenaga honorer terkait akan terancam tidak bisa mengikuti seleksi PPPK juga.

Sedangkan kategori ketiga adalah tenaga honorer yang sudah tiba di masa pensiunannya. Meski tidak tergolong tindakan negative, tapi kemungkinan datanya akan dihapus BKN.

Selain itu, guna mempercepat laju perekrutan tenaga baru maka secara kualifikasi juga turut diperketat dan diseleksi betul-betul, mana yang berhak diterima sebagai pegawai dan yang belum.

Dari ketiga kategori di atas sedikit memberikan kesimpulan bahwa tenaga honorer yang justru masuk dalam golongan tidak taat aturan bisa dihapus secara permanen.

Terlebih pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap menindak tegas tenaga honorer yang bersangkutan dalam hal pelanggaran, apalagi sampai merugikan instansi.

Di bawah ini akan kami bagikan juga daftar tenaga honorer yang tidak bisa diangkat atau bahkan lanjut pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alasan yang paling lumrah dikarenakan tenaga honorer profesi ini tidak memiliki keahlian khusus dan hanya memiliki keahlian dasar saja sehingga tidak memenuhi kriteria pengangkatan ASN, PNS maupun PPPK.

– Cleaning Service

– Pramutamu

– Tenaga Kebersihan

– Tenaga Keamanan

– Penjaga Terminal

– Supir

– Pengamanan Dalam

– Penagih Pajak

– Operator Komputer

– Penjaga Pintu Air

– Pekerja Lapangan

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan tetap ada solusi atau jalan karir lainnya yang bisa diambil oleh tenaga honorer di atas.

Harapannya semoga ada kesejahteraan dari berbagai sisi terutama bagi tenaga honorer yang nyaris terancam karirnya. Semoga bermanfaat!***

Pos terkait