Walau Sudah Sistem Tilang Elektronik, Polisi Tetap Saja Bisa pungli

Erwin Siregar
Erwin Siregar

Fajarasia.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelanggaran tak kasatmata masih menjadi kelemahan dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa terekam kamera ETLE,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Sabtu (12/11/2022).

Edi mengungkapkan, jenis pelanggaran yang saat ini belum bisa terdeteksi oleh sistem ETLE antara lain tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” ujarnya.

Pelanggaran lain yang tidak terdeteksi oleh kamera ETLE yakni knalpot bising, yang penindakannya harus dilakukan secara langsung.

Meski demikian Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain knalpot bising, balap liar dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.

Jumlah tersebut akan diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli, yang rencananya akan beroperasi pada Desember 2022.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Forum Peduli Masyarat Peduli Demokrasi indonesia (FPMDI) Erwin Siregar menilai celah bagi petugas untuk melakukan pungutan liar masih ada meskipun meskipun tilang manual telah dihapus.

Ia menilai penerapan tilang elektronik lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE tidak bisa menghilangkan pungli oknum polisi yang bertugas di lapangan.

Bahkan, kini celah untuk melakukan pungli justru bertambah kepada petugas di kantor yang memproses tilang elektronik. Djoko menilai, akan ada saja oknum-oknum tertentu yang saling berhubungan terkait tilang yang dikirimkan melalui email ataupun pesan WhatsApp usai tertangkap kamera ETLE itu.

“Kecurangan itu pasti ada, enggak sama semua memang, tapi gimana caranya kita membuat orang yang curang itu malu dan tidak berbuat lagi,” kata Erwin S, Sabtu (12/11/2022).

Lanjut Erwin, Beberapa Hari yang lalu ada seorang temannya bercerita kepadanya, Dengan Sistem ETLE Oknum Polisi lebih dahsyat lagi melalukukan pungli, yang dulunya hanya Rp 50 ribu saat ini Rp 250 sampai 300 per pelanggaran.

“Jadi Para Oknum Polisi ini menunggu di Depan Pintu Tol, bagi mobil yang melanggar aturan Ganjil Genap dipoto pakai Henphon baru di jelaskan denda pertilang elektronik itu Rp 500 ribu, dan jika tidak di kirim menjadi tilang elektronik maka harus bayar Rp 250 ribu hingga Rp 300 Ribu, Jelas Erwin.

Erwin berpendapat, potensi celah pungli ini bisa saja terjadi bukan hanya faktor budaya curang oknum petugas, melainkan juga masyarakat Indonesia kebanyakan. Ia menyebutkan, ratusan juta masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali perangai.

Salah satu perangai yang menonjol adalah berbuat melanggar aturan. Slogan ‘aturan itu ada untuk dilanggar’ seolah sudah menjadi rahasia umum. “Indonesia itu kreatif kan untuk berbuat curang, bukan kreatif berbuat positif saja,” kata Erwin S.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Kapolri yang berusaha memberantas pungli oknum polisi lalu lintas dengan menghapus tilang manual.

Ia pun berharap, sistem tilang elektronik bisa diawasi pelaksanaannya agar tak ada oknum yang bermain.

“Artinya (tilang elektronik/ETLE) ini upaya yang bagus, kita jaga dengan baik, sekalian kekurangannya tentu akan diupayakan nanti diperbaiki. Tetapi niatnya sudah bagus, meski ini pun masih bisa ada celahnya (pungli) bisa,” kata Erwin

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut. Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.****

 

Pos terkait