Fajarasia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masih banyak menerima aduan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum kepolisian. Terkait hal itu, mereka mendesak Polri menunaikan reformasi internalnya secara sungguh-sungguh.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat menanggapi HUT ke-77 Polri. Anis menegaskan posisi Korps Bhayangkara yang selalu mendapat rapor merah dari Komnas HAM sepanjang tiga tahun belakangan. “Memang refleksi kami, polisi adalah institusi yang paling banyak dilaporkan terkait situasi pelanggaran HAM di Indonesia,” kata Anis, Senin (3/7/2023).
Anis mendorong institusi Polri mengambil langkah drastis guna memperbaiki diri. Anis menyebut Polri semestinya menggalakkan reformasi substantif di internalnya sendiri. Sehingga Polri diharapkan bisa keluar dari “zona merah” atau diadukan terbanyak ke Komnas HAM.
“Kami berharap ke depan ada reformasi secara substantif yang dilakukan kepolisian terkait kasus-kasus pelanggaran HAM dimana kepolisian sebagai pelaku gitu,” ujar Anis.
Anis juga berpesan agar reformasi Polri jangan hanya jadi isapan jempol. Anis berpesan reformasi tersebut dapat dijalankan dari pucuk pimpinan Polri hingga unit level terbawah Polri. Ia menekankan pentingnya komitmen pimpinan Polri dalam menerapkan reformasi itu.
“Kami berharap reformasi itu dilakukan secara sungguh-sungguh, terlembaga, dan ada dukungan politik dari pimpinan sehingga terstruktur dari Mabes Polri sampai di tingkat bawah,” ucap Anis.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan Polri jadi institusi yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2022. Dalam penegakan HAM sepanjang tahun 2022, Komnas HAM menerima pengaduan sejumlah 3.190 kasus. Dengan rincian 2.891 kasus disampaikan ke kantor pusat dan 299 kasus ke perwakilan Komnas HAM di Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Adapun tiga pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian RI sejumlah 861 kasus, pemerintah pusat 494 kasus, dan korporasi sebanyak 373 kasus.
Kemudian, Komnas HAM mendata 2.721 pengaduan soal dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari hingga 15 Desember 2021. Mayoritas masyarakat melaporkan aparat kepolisian sebagai pihak yang diduga melanggar HAM terbanyak 661 aduan. Polri juga merupakan instansi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat sepanjang tahun 2020 dengan 758 aduan.
Komnas HAM secara keseluruhan menerima 2.841 pengaduan terhitung Januari hingga Desember 2020. Dengan demikian, Polri meraih ‘prestasi’ yang sama sepanjang tiga tahun terakhir dari Komnas HAM.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga merangkum 54 kasus penyiksaan dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Mei 2023. Data itu diperoleh berdasarkan pemantauan maupun advokasi yang dilakukan Kontras.
“Ke-54 peristiwa itu tergolong penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia,” kata Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam laporannya yang dikutip Redaksi, Senin (3/7/2023).
Dalam berbagai kasus tersebut, Kontras mencatat kepolisian menjadi aktor dominan pelaku tindak penyiksaan dengan 34 peristiwa, dilanjutkan dengan Institusi TNI dengan 10 peristiwa, 8 peristiwa dilakukan oleh sipir, dan 2 peristiwa dilakukan oleh Petugas Imigrasi. “Dari 54 peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya terdapat 68 orang luka-luka, dan 18 lainnya tewas,” ujar Andi.
Kontras juga memaparkan terdapat sejumlah faktor dan alasan peristiwa penyiksaan. Pertama, kultur kekerasan dan penyiksaan yang masih terus dinormalisasi oleh aparat penegak hukum menjadikan penyiksaan sebagai hal yang lumrah dan ditoleransi.
Kedua, tidak adanya penegakan hukum secara berkeadilan yang mengakibatkan banyaknya pelaku dapat melenggang dalam orkestra impunitas. Ketiga, minimnya pengawasan terhadap institusi yang memiliki kewenangan dan diskresi yang besar.
“Keempat, regulasi yang sepenuhnya belum memadai bagi korban dalam menagih pertanggungjawaban pelaku. Terlebih korban seringkali mendapatkan intimidasi ketika hendak menuntut hak-haknya,” ujar Andi.
Oleh karena itu, Kontras memandang langkah ratifikasi pemerintah Indonesia dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) tidak dibarengi dengan langkah serius menghapus segala bentuk praktik penyiksaan.
Kontras menilai komitmen negara sangat minim dalam upaya menghapuskan praktik penyiksaan yang terjadi. Sebagai contoh, di ranah regulasi Indonesia belum memiliki standar hukum yang memadai untuk menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan, mekanisme rigid terkait peradilan bagi kasus penyiksaan, serta mekanisme pemulihan bagi korban penyiksaan.
“Selama satu tahun terakhir, kami mengidentifikasi praktik penyiksaan masih saja terus terjadi disebabkan oleh kultur kekerasan dan impunitas yang langgeng dalam suatu institusi negara,” ujar Andi.
Apalagi Andi mewanti-wanti data yang diperoleh oleh KontraS bisa saja berbeda dengan kenyataan di lapangan. Bahkan ada kemungkinan jumlah kasus penyiksaan lebih besar lagi yang tak terdata Kontras. “Angka yang muncul tersebut tidak menutup kemungkinan adanya jumlah kasus riil yang lebih banyak,” kata Andi.
Kepercayaan publik
Indikator Politik Indonesia merilis hasil surveinya yang menunjukkan peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri. Pada survei yang dilakukan pada 20 sampai 24 Juni 2023, kepercayaan publik terhadap institusi tersebut sebesar 76,4 persen, terbagi sangat percaya (10,8 persen) dan cukup percaya (65,6 persen).
Mereka juga melakukan survei terhadap harapan-harapan publik untuk Polri. Lima harapan teratas, pertama adalah agar kepolisian meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya (21,6 persen). Kedua adalah melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat (9,9 persen).
Selanjutnya adalah bersikap adil dalam menegakkan hukum (8,9 persen). Lalu, amanah, jujur, dan tegas (7,4 persen). Harapan kelima adalah mengayomi masyarakat dengan angka sebesar 5,2 persen.
Indikator Politik Indonesia juga menanyakan hal-hal yang perlu dibenahi oleh Polri. Lima hal utama yang perlu diperbaiki adalah memberantas pungutan liar (10,1 persen), kinerja anggota kepolisian (5,1 persen), pelayanan (4,8 persen), memperbaiki internal (4,2 persen), dan meningkatkan keamanan (4,1 persen).
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa angka kepercayaan publik tersebut merupakan peningkatan yang signifikan. Ketimbang kepercayaan publik terhadap Polri pada September 2022 yang sebesar 62,6 persen.
“Kepolisian juga mulai pulih, jadi yang percaya terhadap polisi di bulan Juni 2023 itu udah mencapai 76,4 persen yang mengatakan sangat percaya 10,8 persen, kita gabung dengan yang mengatakan cukup percaya,” ujar Burhanuddin dalam rilis daringnya, Ahad (2/7/2023).
Lanjutnya, mayoritas publik juga percaya bahwa Polri mampu melakukan pembenahan internal dengan sangat percaya (2,9 persen) dan cukup percaya (66,8 persen). Sedangkan kurang percaya (17,9 persen) dan tidak percaya sama sekali (2,3 persen).
Namun, angka sekira 20 persen yang tak percaya terhadap pembenahan Polri masihlah sangat besar. Sebab secara tak langsung, masih ada 20 persen dari populasi Indonesia yang tak percaya institusi tersebut mampu melakukan pembenahan.
“Kita tahu kan bahwa sebenarnya polisi di bawah Jenderal Sigit tidak hanya melakukan penindakan secara etis terhadap oknum jenderal polisi, tetapi juga diproses hukum. Tapi lagi-lagi mungkin publik meminta lebih tinggi lagi, lebih banyak lagi, supaya mereka makin teryakinkan bahwa kinerja kepolisian lebih baik,” ujar Burhanuddin.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 20 sampai 24 Juni 2023. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekira 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen..**





