Fajarasia.id – Pembangunan Bar Restaurant yang di lengkapi kolam renang pada tanah seluas 4.150 M2, di kawasan pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) di peratanyakan warga sekitar pasalnya pembangunan tersebut belum kantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah setempat.
Salah seorang warga yakni Andi, mengatakan pihaknya kecewa dengan sikap pemerintah daerah Lombok Tengah yang membiarkan pembangunan itu berjalan kendati belum memiliki ijin pembangunan maupun Amdal. Hal ini tentu akan berdampak terhadap lingkungan masyarakat desa Selong Belanak. “Instansi terkait sudah turun melihat lokasi langsung bersama sejumlah pihak dan benar belum ada ijin apapun, namun mengapa di biarkan,” kesalnya saat di jumpai di Selong Belanak Minggu lalu.
Selain persoalan ijin yang belum di miliki investor PT Ida Lombok, ia menduga bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang pada sepadan pantai (Roy Pantai), telebih lagi kawasan tersebut sejak puluhan tahun silam, menjadi kawasan terbuka yang di peruntukkan untuk nelayan, sehingga Pemda telah membangun TPI (Tempat Pelelangan Ikan) secara permanen dan juga beberapa fasilitas penunjang kawasan pariwisata lainnya, namun saat ini tidak ada. “Saya menduga bangunan itu ada di sepadan pantai, “tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah Drs. H. Muhamad, mengatakan dirinya bersama sejumlah pihak antara lain Kepolisian, Dinas PUPR, Dinas Kelautan telah turun ke lokasi pembangunan yang ada di Selong Belanak yang di bangun oleh PT .
Ida Lombok, dari hasil yang di dapatkan di lapangan pekerjaan tersebut belum memiliki ijin sama sekali. Sehingga pihaknya meminta agar pemilik bangunan segera mengurus ijin sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Saya sampaikan silahkan urus ijin terlebih dahulu biar tidak ada masalah di kemudian hari, tapi sampai sekarang tidak ada yang datang” katanya. Jumat (3/02/2023).
Ia mengungkapkan tidak akan mempersulit pengajuan ijin sepanjang sesuai aturan dan prosedur yang ada. Karena kita membutuhkan investasi sesuai arahan Presiden. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil tim apakah pembangunan tersebut akan di tutup sementara sambil menunggu ijin ataukah tetap di lanjutkan. ” Kita masih menunggu hasil keputusan tim, dan nanti ada Pol PP yang akan bertugas sebagai pelaksana Perda,” tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan, owner PT Ida Lombok, selaku pemilik proyek Club Lantis belum memberikan jawaban. (LS)





