Wacana Pemblokiran-Pedaftaran Ulang IMEI, Kemkomdigi: Sifatnya Sukarela

Wacana Pemblokiran-Pedaftaran Ulang IMEI, Kemkomdigi: Sifatnya Sukarela

Fajarasia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan, wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang ‘International Mobile Equipment Identity’ (IMEI). Wacana tersebut, tidak dimaksudkan sebagai aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni mengungkapkan, bahwa wacana tersebut bersifat sukarela. Yakni, ditujukan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat, bukan sebagai kewajiban baru yang membebani pengguna ponsel.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” kata Wayan lewat keterangannya, di Jakarta,Minggu (5/10/2025).

Wayan menuturkan, wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat ponsel hilang. IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah.

“Melalui sistem tersebut, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, masyarakat yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman,” ucap Wayan.

Lalu, Wayan mengatakan, sistem IMEI juga mencegah peredaran ponsel ilegal atau ‘black market’ (BM), melindungi konsumen dari penipuan. Sekaligus, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat penegak hukum dalam menekan angka pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Jadi ini bukan beban baru, melainkan bentuk perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujar Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menegaskan, wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan. Dan juga, masih belum dibahas di tingkat pimpinan Kemkomdigi.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB. Tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” katanya.

Sementara, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Adis Alifiawan menegaskan, manfaat kebijakan tersebut. Ia mengatakan Komdigi tengah mengkaji layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau dicuri.

Langkah ini dinilai sebagai instrumen perlindungan konsumen. Sekaligus mengurangi nilai ekonomis perangkat curian di pasar gelap.

“Pertama tentu kita ingin berikan perlindungan konsumen. Kalau handphone sudah diblokirIMEI-nya, maka nilainya turun karena hanya bisa dipakai dengan Wi-Fi saja,” ucapnya. ****

Pos terkait