Fajarasia.id – Pemerintah memastikan keberlanjutan izin usaha dari 28 perusahaan yang dicabut pasca bencana di Sumatra. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praseto Hadi menegaskan, izin tersebut akan dialihkan ke Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia sebagai pengelola baru.
Praseto menekankan bahwa pencabutan izin dilakukan atas dasar penegakan hukum. Meski demikian, pemerintah tetap memperhitungkan dampaknya terhadap para pekerja. “Hukum harus ditegakkan, tetapi kegiatan ekonomi juga harus dijaga agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah. Harapannya, pengelolaan baru ini bisa menambah kekayaan negara,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Praseto menjelaskan, dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan tambang akan ditangani oleh Antam di bawah holding MIND ID. “Pengelolaan diserahkan kepada Danantara, yang menunjuk Perhutani dan MIND ID sesuai bidang masing-masing,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Menurutnya, proses administrasi sedang berjalan dan pengalihan izin tengah diproses.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, keberlangsungan ekonomi, serta perlindungan tenaga kerja, sekaligus memastikan aset negara tetap terkelola dengan baik.(Din)





