Fajarasia.co – Pemerintah akan mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group. Penyebabnya adalah dua grup televisi itu menolak beralih ke TV digital.
Tindakan ini diambil lantaran kedua perusahaan itu dinilai melanggar peraturan saat ini. Pemerintah telah menggunakan perundang-undangan terbaru, migrasi TV analog ke TV digital mulai, Kamis (3/11/2022).
“Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/11/2022).
“Dan dikoordinasikan, termasuk semua pemilik televisi ini. Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin,” ujar Mahfud yang membawahi Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.
Dia juga menjelaskan bilamana masih ada stasiun tv melakukan siaran-siaran melalui analog. “Maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud.
“Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” katanya.***





