Tok…tok!, Puan Ketok Palu, Sahkan RUU TPKS Jadi UU

Tok...tok!, Puan Ketok Palu, Sahkan RUU TPKS Jadi UU

Fajarasia.co – Akhirnya undang undang yang di desak masyarakat kepada DPR RI resmi di sahkan.

Sidang paripurna hari ini yang di pimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus.

Terlihat dari daftar hadir 51 Anggota Dewan Hadir secara Fisik, Selasa (12/4), tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU TPKS. Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TPKS pada tingkat I.

Kesepakatan tingkat I diambil saat rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4) lalu. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.(ilm)

 

Pos terkait