Tok! MA Tolak Kasasi 2 Rekanan Proyek Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai

Tok! MA Tolak Kasasi 2 Rekanan Proyek Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai

Fajarasia.id – Perkara korupsi secara bersama-sama atas nama 2 terpidana selaku rekanan pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 telah tuntas alias telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (25/4/2023), Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi kedua terpidana. Artinya, kedua terpidana dihukum sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Untuk perkara Anwar Dedek Silitonga (44 / berkas terpisah) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dengan hakim kasasi tunggal Dr H Suhadi.

Sedangkan perkara Endang Hasmi (49) sebagai Direktur PT Fella Ufaira (FU) dengan hakim kasasi tunggal Maria Anna Samiyati.

Dengan demikian kedua terpidana masing-masing dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan, sesuai putusan PT Medan.

Sementara majelis hakim PT Medan diketuai Tigor Manullang untuk Endang Hasmi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan yakni 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp40 juta dikarenakan telah menitipkan / mengembalikannya ke penuntut umum subsidair 2 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Anwar Dedek Silitonga oleh majelis hakim PT Medan diketuai Linton Sirait dikenakan UP sebesar Rp1.153.762.691 juga dengan subsidair yang sama.

Sedangkan untuk terpidana Abdul Khoir Gultom (32) selaku konsultan juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), MA RI memperingan hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim PT Medan diketuai Poltak Sitorus sebelumnya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Medan. Semula 2 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU pada Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) dalam dakwaan menguraikan, usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018 disetujui Pemerintah Pusat.

Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000. Saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV TDC dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur dengan nilai kontrak Rp49.650.000.

Setahu bagaimana, Endang Hasmi selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.

Hal serupa juga dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.****

 

Pos terkait