TNI AL Amankan 74 Karung Ballpress Ilegal di Pontianak

TNI AL Amankan 74 Karung Ballpress Ilegal di Pontianak

Fajarasia.id -Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII menggagalkan penyelundupan berupa 74 karung ballpress ilegal. Penggagalan ini bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Qomarudin menyebut, ballpress ilegal yang diamankan senilai 555 juta rupiah. Dimana penangkapan bermula pada Rabu (12/2/2025) tim F1QR Lantamal XII menerima informasi terkait pergerakan truk bermuatan ballpress.

“Truk tersebut masuk dari Perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat. Dan diduga akan membawa barang yang diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Qomarudin, Sabtu (15/2/2025).

Ballpress biasanya berisikan pakaian dan sepatu bekas beserta barang ilegal lainnya. Ballpress termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Selanjutnya tim F1QR berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Kalbagbar untuk melaksanakan penangkapan terhadap truk tersebut. Selanjutnya Kamis (13/2/2025), tim gabungan berhasil menghentikan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8251 MY yang dikemudikan R (51).

Truk tersebut hendak diangkut menggunakan Kapal Fajar Bahari VI saat di pelabuhan Dwikora. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati truk tersebut membawa 147 karung jengkol sebagai kamuflase untuk menyembunyikan muatan 74 ballpress ilegal.

Ballpress tersebut seharga 7,5 juta per ballpressnya. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan di Mako Satrol Lantamal XII Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Qomarudin mengungkapkan, terduga pelaku atau pemilik muatan melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006. Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Dalam penanganan kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan Kepala Cabang PT. PSP (Patria Sarana Perkasa) selaku ekspedisi. Dan berkoordinasi dengan penyidik Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat,” ucapnya.

Penggagalan penyelundupan ballpress ilegal ini diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dan meningkatkan daya saing UMKM lokal. Yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Pos terkait