Fajarasia.id – Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Tiongkok masih dianggap persoalan terkait Laut Cina Selatan (LCS). Seperti persoalan negosiasi kode etik Laut Cina Selatan (LCS) antara Tiongkok dan ASEAN.
“Masalah perbatasan itu klaimnya tidak ada didasarkan pada hukum, dan banyak negara hanya mengklaim dari sejarah saja. Maka apa yang dilakukan Tiongkok secara hukum tidak dibenarkan,” katanya dalam rilisnya, Sabtu (19/8/2023).
Hikmahanto juga mengatakan bahwa Laut Cina Selatan sendiri sampai saat ini masih menjadi sengketa antara Vietnam, Malaysia dan juga Brunei Darussalam. Sengketa ini dikhawatirkan jika tidak terselesaikan dan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi ASEAN.
“Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif tidak terima dengan adanya klaim negara tentangga. Itu jadi persoalan,” katanya kembali.
Menurutnya dalam konvensi hukum laut itu tidak diakui klaim dari Cina sebab tidak ada basis. Maka dari itu, dalam hal ini harus ada aturan secara rigid, walaupun pengaturan seperti itu akan memakan waktu.
“Seperti yang kita tahu kapal-kapal nelayan Cina itu sampai ke yang 9 garis putus. Itu bisa menjadi kudeta yang bisa mengakibatkan implikasnya menjadi buruk yaitu bisa terjadinya perang,” ucap Hikmahanto.
“Maka dari itu harus ada tindakan penangkapan yang mana menurut undang-undang ini angkatan laut bisa melakukan penegakan hukum,” katanya lagi. Kabar terakhir, Tiongkok membangun landasan pacu di sebuah pulau di LCS.***





