Tiba Di Gedung KPK Usai Dijemput Paksa, Ini Alasan Walikota Ambon Richard Louhenapessy Tidak Hadiri Panggilan Penyidik

Tiba Di Gedung KPK Usai Dijemput Paksa, Ini Alasan Walikota Ambon Richard Louhenapessy Tidak Hadiri Panggilan Penyidik

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan di kota Ambon.

Penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya, satu orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, tersangka terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun rupanya yang bersangkutan dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.

“Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, kini yang bersangkutan sudah diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pukul 18.02 WIB, setelah dijemput paksa oleh penyidik, Jumat (13/5/2022).

Richard dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

“Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki,” kata Richard kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Richard membantah keras penilaian tidak kooperatif dari KPK itu karena menurutnya, saat menerima surat pemanggilan, ia sedang menjalani operasi kaki.

Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Richard hanya menyebutkan, bahwa ia mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara yang dilakukan KPK.

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” katanya.

Diketahui, tim penyidik KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022).

Upaya jemput paksa ini dilakukan tim penyidik lantaran Richard dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak, utamanya satu orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan sebelumnya.

Ali mengatakan, tim penyidik sudah menemukan pihak tersebut dan saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.

“Mudah-mudahan nanti segera setelah tiba kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya,” kata Ali.****

Pos terkait