Ternyata Sebelum Purnatugas, Jokowi Tandatangani PP Perubahan Gaji Hakim

Prabowo antar Jokowi ke bandara Halim Untuk Purnatugas
Prabowo antar Jokowi ke bandara Halim Untuk Purnatugas

Fajarasia.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. PP mengatur tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Mahkamah Agung.

Diketahui Jokowi menandatangani PP pada Jumat (18/10/2024) sebelum purnatugas. PP mengatur perubahan gaji para hakim di MA berdasarkan golongan ruang untuk pangkat dan masa kerja.

“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan. Berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” ujar PP Pasal 3 Ayat (1).

Disebutkan pula bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim. Karena hakim merupakan pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas. Selain itu juga tanggung jawab dalam penyelenggaraan kekuasan kehakiman.

Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran I. Itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini,” ucap Petikan Pasal 3 Ayat (2).

Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan IIIa masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IVe masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.

Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan IIIa masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100.

Adapun gaji hakim Golongan IVe masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000. Tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga meningkat.***

Pos terkait