Fajarasia.id – KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu diperiksa soal dugaan kerugian 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun dalam pengadaan tersebut.
“Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020. Dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (10/1/2025).
Penyidik juga memeriksa Ahok untuk mendalami permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina untuk memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut. Ahok diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis (9/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Ahok mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat Komisaris Utama Pertamina. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua, cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Ahok.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014. Ahok menyebut, kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
“‘Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujarnya.****





