Terdakwa Korupsi Minta Keadilan Dari Tangan Hakim 

Terdakwa Korupsi Minta Keadilan Dari Tangan Hakim 

Fajarasia.id – Terdakwa Chris Talahatu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta kepada Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar memberikan keadilan terhadap dirinya.

Permintaan keadilan terhadap dirinya selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp. 6, 5 miliar.

Permintaan agar memberikan keadilan saat menjatuhkan putusan terhadap dirinya pada Senin 06 Februari 2023 mendatang disampaikan melalui kuasa hukumnya, George Nakmofa didalam ruang sidang usai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang membacakan tuntutannya.

“Majelis hakim yang mulia, kami mewakili terdakwa hanya meminta keadilan saat menjatuhkan putusan nanti,” kata George Nakmofa.

Mendengar permintaan terdakwa Chris Talahatu melalui kuasa hukumnya, George Nakmofa, Ketua Majelis, Wari Juniati hanya tersenyum mendengarkan permintaan permintaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis hakim, Wari Juniati hanya memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada besok, Jumat 03 Februari 2023.

“Pembelaan atau nota pledoinya harap dibacakan besok baik oleh terdakwa maupun kuasa hukum. Hal ini, dilalukan karena masa tahanan dari terdakwa David Lape Rihi segera berakhir,” tegas hakim.

Ditambahkan hakim, terkait dengan putusan akan dibacakan untuk para terdakwa pada Senin 06 Februari 2023. Menurut hakim, putusan akan dibacakan oleh hakim mengingat masa tahanan terdakwa David Lape Rihi segera berakhir.(rey)

Pos terkait