Terdakwa Korupsi BRI Divonis Sembilan dan Enam Tahun

Terdakwa Korupsi BRI Divonis Sembilan dan Enam Tahun

Fajarasia.id – Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Dwi Singgih Hartono sembilan tahun penjara karena terbukti memalsukan data kredit BRIguna periode 2019-2023. Amar keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparman di ruang sidang Tipikor Jakarta.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan.“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp54,52 miliar,” kata hakim.

Dwi terbukti melakukan korupsi dengan memalsukan data pengajuan kredit BRIguna. Tindakan itu terjadi di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong pada 2019 hingga 2023.

Proses pengajuan kredit berlangsung di Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Cabang Tanah Abang. Dwi menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan tersebut untuk memenuhi persyaratan kredit.

Dalam perkara terpisah, Dwi divonis enam tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5,5 miliar. Vonis itu terkait korupsi di Bank BRI Cut Mutiah Jakarta Pusat selama 2016 hingga 2023.****

Pos terkait