Fajarasia.co – Randy Badjideh alias RB, terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kupang, akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan terhadap terdakwa Randy Badjideh alias RB dibacakan oleh Wari Juniati selaku ketua majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (24/08/2022) siang tadi.
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim menegaskan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
“Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita,” kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.
Terpantau, saat majelis hakim Wari Juniati menyatakan bahwa terdakwa divonis seumur hidup, keluarga korban serta aliansi Garda Flobamora yang menyaksikan sidang bersorak kegirangan mendengar putusan tersebut.
Halaman kantor PN Kelas IA Kupang dipenuhi keluarga korban dan aliansi Garda Flobamora yang menyaksikan jalannya persidangan melalui layar monitor. Bahkan, usai pembacaan putusan terhadap terdakwa RB, keluarga korban dan aliansi Garda Flobamora menggelar konvoi mengelilingi Kota Kupang.(rey)





