Fajarasia.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mudik Lebaran.
“Ada surat edaran yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, kita ingin menjamin penyelenggaraan pemerintah tentunya berjalan dengan baik, dan sekarang diberikan kepada pejabat pembina kepegawaiaan untuk memberikan cuti tahunan,” ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Jumat (15/4/2022).
Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ASN tersebut, salah satunya tidak boleh menggunakan mobil dinas.
“Mudik tidak boleh pakai fasilitas kantor itu imbauan, sanksinya kalau melanggar adalah penyampaian sanksi mulai dari level ringan, sedang, hingga berat,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau, agar selama mudik nanti tetap terus menjaga protokol kesehatan.
“Memberi kesempatan melakukan mudik semakin baik, meluangkan waktu dengan baik, dan tentu tetap protokol kesehatan,” katanya.
Adapun, aturan mudik itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. *****





