Tahun Ini Biaya Ibadah Haji  Naik Jadi Rp39.886.009 Per Jemaah

Tahun Ini Biaya Ibadah Haji  Naik Jadi Rp39.886.009 Per Jemaah

Fajarasia.co – Biaya ibadah haji tahun 2022 mengalami kenaikan. Hal itu, setelah Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009,- per jamaah atau lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulisnya diterima Redaksi, Rabu (13/4/2022).

Ace mengatakan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.

“Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari,” tambahnya.***

Pos terkait