Suparji Ahmad: Penegakan Hukum Harus Independen, Hoaks Jangan Merintangi Pemberantasan Korupsi

Suparji Ahmad: Penegakan Hukum Harus Independen, Hoaks Jangan Merintangi Pemberantasan Korupsi

Fajarasia.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, harus dijalankan secara independen, objektif, dan profesional. Ia mengingatkan bahwa praktik penyebaran opini menyesatkan atau berita hoaks di media sosial berpotensi merintangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Penegakan hukum harus apa adanya, bukan ada apa-apanya. Jika ada keberatan terhadap proses hukum, jalurnya adalah mekanisme formal melalui peradilan, bukan dengan membuat narasi hoaks yang justru merintangi penyelidikan,” ujar Suparji dalam diskusi bersama media.

Menurutnya, fenomena buzzer dan penyebaran informasi tidak benar telah berkembang menjadi strategi untuk mengganggu proses hukum, termasuk dalam kasus-kasus korupsi. Hal ini, kata Suparji, sudah banyak dijerat dengan pasal 21 KUHP tentang merintangi penyidikan.

Ia menekankan bahwa regulasi terkait pasal tersebut masih menghadapi tantangan, bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi karena adanya ketidakpastian hukum mengenai bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai merintangi penyidikan, apakah secara fisik, psikis, atau melalui media massa.

“Dalam konteks ini, DPR perlu memperkuat regulasi agar jelas batasan informasi yang bisa dikualifikasi sebagai upaya merintangi penyidikan. Literasi publik juga penting supaya masyarakat tidak terjebak dalam permainan opini di media sosial,” jelasnya.

Suparji menambahkan, ruang digital seharusnya menjadi instrumen untuk membangun demokrasi dan supremasi hukum, bukan sebaliknya. Ia mengingatkan bahwa hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan: hukum tanpa demokrasi bisa menjadi otoriter, sementara demokrasi tanpa hukum bisa berujung anarki.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya tanggung jawab moral media sosial dan media mainstream dalam menyebarkan informasi yang mencerahkan publik. “Informasi harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar kepentingan sesaat. Media memiliki peran besar dalam menjaga ruang publik tetap sehat demi demokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Suparji mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam menerima informasi. “Jangan sampai opini yang tidak sesuai fakta justru memengaruhi proses hukum. Mari kita hadir di ruang publik dengan narasi yang mencerahkan, menjaga keseimbangan, dan memperkuat komitmen bersama memberantas korupsi,” pungkasnya.****

 

 

Pos terkait