Fajarasia.co – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) membawa semangat pembaharuan. Ia mengungkapkan, RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang
Hal tersebut dikatakan oleh Dini, dalam Dialog Publik RUU KUHP, di Bali, Selasa (27/9/2022). “RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik,” kata Dini.
“Aturan ini dibuat untuk melindungi dan membimbing prilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan. Dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar,” ujarnya.
Menurutnya, isu-isu terkait RUU KUHP tersebut telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru. Ia menyadari pada era informasi saat ini terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh.
“Karena itu tujuan dialog publik ini adalah menjelaskan substansi RUU KUHP. Sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat”, ucapnya.
Dini menjelaskan, draft RUU KUHP versi tanggal 4 Juli 2022 sudah bisa diakses oleh masyarakat. Masyarakat bisa mengakses melalui website pemerintah yakni Peraturan.go.id dan juga melalui website DPR.
“RUU KUHP yang disahkan kelak bisa menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” katanya, menambahkan.***