SPDP Kasus Penganiayaan Kepala Desa Oinlasi Tiba di Kejaksaan

SPDP Kasus Penganiayaan Kepala Desa Oinlasi Tiba di Kejaksaan

Fajarasia.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni melaporkan Kanir Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu, yang diduga melakukan pemganiayaan terhadap korban, Yeremias Nomleni.

Kajari TTS, Sumantri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTS, Santy Efraim kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023 membenarkan bahwa SPDP telah diterima Kejari TTS.

“Iya benar. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kepala desa oinlasi, Yeremias Nomleni dengan terlapor Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu sudah kami terima,” kata Kasi Pidum Kejari TTS.

Menurut Kasi Pidum Kejari TTS, saat ini SPDP terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni dengan terlapor Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu diruangan Kajari TTS.

Terkait SPDP tersebut, kata Kasi Pidum Kejari TTS, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, akan menunjuk jaksa pada Kejari TTS untuk meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni.

“SPDP nya sudah ada diruangan Kajari, tinggal Kajari menunjuk jaksa siapa yang akan memeriksa berkas perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari TTS.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Fernando Oktober Sitompul kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023 menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu tetap berjalan.

Sejauh ini, kata Fernando, penyidik Satreskrim Polres TTS telah memeriksa sedikitnya 15 (lima belas) orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan SOP pada kepolisian. Dan, sampai saat ini sudah 15 orang kami periksa sebagai saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS.

Ditegaskan Kasat Reskrim, sejauh ini penyidik Satreskrim Polres TTS belum memeliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.

Ketika ditanya terkait luka yang dialami korban, dianiaya menggunakan alat seperti apa, Kasat Reskrim Polres TTS mengaku bahwa penyidik Satreskrim Polres TTS belum bisa memastikan hal itu.

“Kami belum bisa pastikan luka korban itu dianiaya menggunakan alat apa. Namun, yang jelas kami masih dalami lagi kasus itu,” ujar Fernando.(rey)

Pos terkait