Fajarasia.id – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKBP Tri Suhartanto mengatakan transaksi Rp 300 miliar yang ada di rekeningnya sama sekali tidak berhubungan dengan kasus-kasus hukum yang ditanganinya. Dia menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi transaksi yang dia lakukan dari 2004 hingga 2018, termasuk jual-beli mobil dan rumah.
“Terkait dengan bisnis lama itu banyak, mulai dari jual-beli mobil, jual-beli rumah, jadi tidak ada hubungannya dengan kasus,” kata Tri ketika dihubungi, Selasa, (4/7/2023).
Selain jual-beli rumah dan mobil, Tri mengatakan semasa bertugas di Jawa Barat dirinya juga kerap dimintai kenalannya untuk memesan kaos pabrikan Bandung.
“Karena di Bandung-kan, pesan kaos nih boleh enggak, ya saya carikan kaos,” kata pria yang kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan itu.
Meski demikian, dia mengaku sebenarnya tidak memiliki bisnis yang spesifik ataupun besar. Dia mengatakan hanya melakukan niaga ketika ada yang sedang mencari sesuatu. ”Apa yang bisa kita kerjakan saja,” kata dia.
Tri mengklaim bahwa jumlah transaksi yang mencapai Rp 300 miliar merupakan akumulasi dari transaksi yang dia lakukan di rekening itu selama bertahun-tahun. Dia menyangkal bahwa transaksi itu memiliki kaitan dengan kasus-kasus hukum yang ditanganinya di KPK. “Misalnya dengan transaksi Rp 100 juta, kalau itu dilakukan 10 kali transaksi keluar-masuk, berarti sudah dihitung Rp 2 miliar, padahal uang kita cuma Rp 100 juta,” kata dia.
Toh, kata dia, bisnis tersebut juga sudah dihentikan ketika bergabung di KPK pada 2018. Karena itu, kata dia, rekening itu juga sudah tertutup secara otomatis di tahun yang sama, lantaran tidak ada lagi transaksi maupun uang di dalam rekening tersebut. Tri mengklaim telah menjelaskan seluruh transaksi dalam rekening tersebut saat diperiksa oleh Inspektorat KPK maupun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. “Detail kok, ‘Ini kamu Rp 1 juta ke siapa?’ Di internal polri sudah saya jelaskan semua,” kata dia.
Toh, kata dia, bisnis tersebut juga sudah dihentikan ketika bergabung di KPK pada 2018. Karena itu, kata dia, rekening itu juga sudah tertutup secara otomatis di tahun yang sama, lantaran tidak ada lagi transaksi maupun uang di dalam rekening tersebut. Tri mengklaim telah menjelaskan seluruh transaksi dalam rekening tersebut saat diperiksa oleh Inspektorat KPK maupun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. “Detail kok, ‘Ini kamu Rp 1 juta ke siapa?’ Di internal polri sudah saya jelaskan semua,” kata dia.
Sebelumnya, nama Tri Suhartanto disorot lantaran diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai Rp 300 miliar. Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan melalui kanal Youtubenya.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel.
Novel mengatakan transaksi tersebut ditemukan baru-baru ini, yakni pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Novel menduga kuat bahwa si pegawai tersebut tidak bekerja sendirian, melainkan ada struktur yang melindunginya. Kecurigaan itu muncul, karena buat Novel terlalu beresiko bagi seorang penyidik untuk melakukan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar tanpa ada pelindung dari atasannya. “Saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai,” kata dia.
Menurut dia, berbeda halnya apabila orang tersebut memiliki keyakinan bahwa dirinya dilindungi. “Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” ujar mantan penyidik senior ini.****





