Fajarasia.co – Temuan Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Ende, yang diduga ada sejumlah catatan salah satunya adalah ditemukan adanya Nota Dinas yang diduga dari Kepala Dinas untuk melakukan Pinjaman ke Koperasi, kini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Kabupaten Ende.
Terkait temuan inspektorat, Kajari Kabupaten Ende, Romlan Robin, S. H, M. H, yang pernah dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa bakal menindaklanjuti temuan inspektorat pada Dinas P dan K Kabupaten Ende.
Namun, itu mungkin saja guyonan belaka yang dilontarkan Kajari Kabupaten Ende, Romlan Robin. Pasalnya, hingga saat ini Kajari Kabupaten Ende, hanya bersikap pasif terhadap temuan tersebut.
Lebih miris lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa sekelompok masyarakat pernah dimintai data terkait adanya temuan inspektorat pada Dinas P dan K Kabupaten Ende.
Salah satu pejabat pada Kejari Kabupaten Ende, bahkan meminta agar data atau temuan oleh inspekrorat diserahkan oleh kelompok masyarakat. Namun, pasca libur lebaran justru pejabat tersebut kembali mengelak bahkan menolak laporan tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/05/2022) menegaskan semua laporan masyarakat wajib diterima oleh jaksa.
Menurut Abdul, dalam bentuk apapun, laporan masyarakat wajib diterima oleh jaksa. Usai diterima, jaksa wajib melakukan pemanggilan terhadap oknum yang diduga untuk dilakukan klarifikasi serta pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Semua laporan masyarakat wajib diterima oleh jaksa. Usai terima laporan maka lakukan klarifikasi dan Pulbaket. Bukan menolak atau tidak mau,” ujar Abdul.
Setelah dilakukan klarifikasi atau Pulbaket, lanjutnya, jika ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, maka akan direkomendasikan kepada bidang intelejen atau pidsus.
“Setelah klarifikasi atau Pulbaket, jika ada indikasi korupsi maka ditindaklanjuti kepada bidang pidana khusus (Pidsus) atau intelejen untuk dilakukan penyelidikan (Lid),” tambah Abdul.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda, S. H, M. H, menegaskan bahwa jika ada oknum jaksa yang menolak laporan masyarakat terkait kasus korupsi segera laporkan kepada bidang pengawasan.
Menurut Ilham, seseorang jaksa atau institusi kejaksaan wajib menerima laporan masyarakat apalagi berkaitan dengan adanya indikasi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ditegaskan Ilham, jika oknum jaksa atau institusi kejaksaan menolak laporan tersebut maka masyarakat diminta untuk membuat laporan resmi kepada institusi khususnya bidang pengawasan agar dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa – jaksa tersebut.
Kasi Intel Kejari Ende, Wira yang dihubungi wartawan sejak pagi tadi melalui pesan Whats App (WA), tidak merespon hingga berita ini diturunkan.****





