Fajarasia.id – Kasus tragis siswi sekolah dasar (SD) di Medan yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya menyita perhatian publik. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius bahwa pendidikan karakter dalam keluarga belum berjalan optimal.
“Peristiwa ini tidak boleh dilihat secara sederhana. Ini adalah peringatan serius bahwa pendidikan karakter dalam keluarga belum berjalan optimal, sementara anak-anak dibiarkan terpapar konten kekerasan tanpa pendampingan yang memadai,” kata Singgih, Rabu (31/12/2025).
Legislator Golkar itu menekankan bahwa keluarga adalah ruang pendidikan pertama dan paling menentukan dalam membentuk kepribadian anak. Menurutnya, anak usia SD sangat rentan meniru apa yang dilihat, termasuk dari dunia digital.
Singgih menyoroti bahwa game online maupun anime tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas kejadian ini. Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan orang tua.
“Anak usia SD belum memiliki kemampuan menyaring realitas dan fiksi yang memadai. Jika game online dan tontonan kekerasan dikonsumsi tanpa pengawasan, nilai-nilai menyimpang bisa tertanam secara keliru,” jelasnya.
Ia menambahkan, orang tua tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada gawai. Harus ada pembatasan screen time, kontrol konten, dan dialog terbuka agar anak memahami mana yang boleh ditiru dan mana yang tidak.
Singgih menegaskan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga dengan membangun ketahanan keluarga, pendidikan akhlak, serta pengawasan serius terhadap konten digital.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif bocah kelas VI SD berinisial AI (12) yang membunuh ibu kandungnya, F (42). Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut AI terobsesi dengan game online Murder Mystery dan serial anime yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau.
“Adik (AI) melihat game Murder Mystery pada season Kills Others menggunakan pisau. Makanya korban pada saat itu menggunakan pisau dalam melakukan tindak pidananya,” jelas Calvijn.




