Fajarasia.id – Penyamaan persepsi antara pusat sebagai penyusun NSPK dengan daerah, sebagai ujung tombak pelaksanaan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. Pernyataan tegas tersebut, diungkapkan oleh Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Edi Cahyono.
Edi mengatakan, hal tersebut penting untuk masyarakat dan perlu dilakukan secara berkesinambungan. Fasilitasi sinergitas ini menjadi salah satu tugas Kemendagri, dalam pembinaan dan pengawasan secara umum.
“Agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan Berusaha, penyelenggaraan PTSP di daerah perlu didorong. Menuju PTSP yang dapat memberikan pelayanan prima berbasis elektronik,” kata Edi, Jumat (9/3/2024).
Edi mengungkapkan, hal tersebut dapat terealisasikan dengan terbentuknya kelembagaan PTSP yang diatur dalam Perda atau Perkada struktur organisasi. Kemudian, pendelegasian seluruh kewenangan perizinan berusaha, tersedianya SOP pelayanan dan SOP per jenis perizinan berusaha.
“Pelayanan menggunakan aplikasi berbasis elektronik. Serta terintegrasinya dengan pelayanan perizinan berusaha secara nasional,” ucap Edi.
Beberapa catatan juga disampaikan oleh para narasumber, seperti dari Kementerian Investasi, yang diwakili Meyer Siburian. Meyer menyampaikan, sejak lahirnya OSS, penerbitan NIB meningkat sebesar 64 persen dari tahun 2022 ke 2023.
Selain itu, perlu segera dilakukan integrasi RDTR digital ke dalam sistem OSS-RBA. Namun saat ini, masih dilakukan percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS-RBA.
“Dalam rangka meningkatkan penerbitan KKPR berusaha. Hingga hari ini, baru terdapat 210 RDTR yang terbit, dari 166 Kabupaten/Kota dan 36 Provinsi (data OSS per 20/02/2024),” ucap Meyer.****