Sidang Putusan Praperadilan Mantan Eddy Hiariej Digelar di PN Jaksel Besok

Sidang Putusan Praperadilan Mantan Eddy Hiariej Digelar di PN Jaksel Besok
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Fajarasia.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej besok. Hakim akan memutuskan terkait sah atau tidaknya status tersangka Eddy dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

“Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Edward O Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Seperti diketahui, Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej lalu mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

KPK sebelumnya telah menyerahkan 127 bukti kepada PN Jaksel. Bukti-bukti itu berupa dokumen.

“Jadi kita menyerahkan 127 berkas ke hakim untuk pembuktian, (berkasnya apa saja) seputar perkara ini,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Hafez mengatakan KPK sudah memiliki cukup bukti untuk memutuskan Eddy sebagai tersangka. Dia menyebutkan penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

“Ya kita optimis sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengan SOP, bukti formal juga sudah cukup,” lanjutnya.***

Pos terkait