Kemenkeu : Sertifikasi, Langkah Amankan Aset Tanah Milik Negara

Kemenkeu : Sertifikasi, Langkah Amankan Aset Tanah Milik Negara

Fajar Asia.co – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan hingga tahun 2021 telah melakukan sertifikasi terhadap 64.050 bidang tahan yang merupakan aset negara.

“Pembuatan sertifikat terhadap BMN berupa tanah, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset negara,” kata Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III Kemenkeu Bambang Sulistyono,Sabtu (9/4/2022).

Di tahun 2022 ini, DJKN menargetkan sertifikasi terhadap 32.636 bidang tanah, terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.

Menurut Bambang Sulistyono, kesuksesan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah membutuhkan dukungan dari tiga institusi yaitu Kementerian Keuangan, Kenterian atau Lembaga yang mengajukan sertifikasi tanahnya, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian Keuangan berfungsi dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pensertifikatan BMN berupa tanah. Sedangkan Kementerian ATR/BPN berperan dalam melaksanakan pensertifikatan BMN berupa tanah.

Pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh barang milik negara (BMN), termasuk BMN berupa tanah.

“Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, wajib dilakukan sertifikasi, sesuai amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan,” jelas Bambang.

Dengan sertifikasi BMN berupa tanah tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan untuk kepentingan rakyat.(Dnl)

Pos terkait