Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua, LE, Selasa (10/1/2023). Penangkapan LE itu dibenarkan oleh wakil ketua KPK Nuruk Ghufron.
Penangkapan Lukas Enembe sempar terjadi keos, karena Simpatisan Lukas mencoba menghalangi penangkapan Lukas, namun akhirnya berhasil di redam.
Ghufron mengatakan, tim penyidik sedang membawa Lukas menuju ke Jakarta. “KPK telah menangkap LE di jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta,” kata Ghufron.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo juga membenarkan kabar tersebut. “Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” kata Benny.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.
KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:
– Proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,
– Proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,
– Proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.***