Satgas Covid-19 Diminta Sosialisasikan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Satgas Covid-19 Diminta Sosialisasikan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Fajarasia.co – Pengusaha perjalanan meminta Satgas Covid-19 menyosialisasikan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi. Hal ini menyusul kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Semestinya Satgas mengeluarkan duduk bersama dengan pelaku wisata, yaitu asosiasi terkait,” kata Sekjen Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA), Nofel Saleh Hilabi, Senin (29/8/2022).

Sehingga, kata dia, sosialisasi itu dapat diterima para pelaku usaha wisata dan wisatawan. “Pada saat booking atau paketnya sudah dibuat, jadi tahu apabila calon wisatawan belum melakukan booster,” ujarnya.

Nofel menilai aturan terbaru itu masih minim sosialisasi, sehingga akan berdampak pada dunia pariwisata. “Dampak ekonomi pada sektor pariwisata bisa tersendat,” ucapnya.

Ia juga meminta agar lokasi booster dapat disiapkan di bandara atau tempat-tempat lain.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.

Diketahui, masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas yang bepergian dengan transportasi umum, baik jalur darat, laut maupun udara, tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen. DiNamun, kelompok mereka wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Aturan baru ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi surat edaran tersebut.***

Pos terkait