Fajarasia.co – Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu (24/8/2022).
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikburistek, Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Anindito dalam keterangan tertulis, Jum’at (26/8/2022).
Menurutnya, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang.
“Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan. Pengesahan, dan pengundangan,” ungkapnya.
Pemerintah pun, lanjut dia, terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Ia mengatakan, selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
“Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/,” ujarnya.
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang. Tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito menambahkan.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat. Sehingga menimbulkan satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang. Sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” kata Yasonna.***





