RUU Narkotika, DPR Usul Ganja Medis

RUU Narkotika, DPR Usul Ganja Medis

Fajarasia.id  – Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama BNN dan Bareskrim Polri memunculkan sejumlah usulan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Regulasi ini akan menggabungkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis. Ia mendorong pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ganja medis agar peredaran bisa diatur secara legal dan diawasi negara. “Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat kawasan khusus ganja medis,” kata Hinca.

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto meminta agar peredaran vape dilarang. Hasil uji laboratorium menemukan sejumlah cairan vape mengandung narkotika sintetis dan obat bius etomidate. “Vape terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya,” tegasnya.

BNN juga menyoroti draf RUU yang menghapus nomenklatur lembaga mereka. Suyudi menilai hal itu berpotensi melemahkan kewenangan penyidik BNN dalam penegakan hukum. “Kami minta nomenklatur BNN tetap dicantumkan,” ujarnya.

Dari sisi Polri, Bareskrim mengusulkan ambang batas kepemilikan narkotika agar jelas membedakan pengguna dan pengedar. Misalnya, ganja maksimal 3 gram, sabu 1 gram, ekstasi 5 butir, heroin 1,5 gram, dan etomidate 0,5 gram. Polri juga menekankan pentingnya aturan perampasan aset hasil kejahatan narkotika untuk memutus aliran dana jaringan.

Seluruh masukan ini diharapkan bisa menyempurnakan RUU agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan, sekaligus menyeimbangkan pendekatan rehabilitasi dan penindakan hukum.****

Pos terkait