Rudianto Lallo: Kekerasan terhadap Aktivis KontraS Tidak Bisa Ditoleransi

Rudianto Lallo: Kekerasan terhadap Aktivis KontraS Tidak Bisa Ditoleransi

Fajarasia.id — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Pertama, tentu kita prihatin atas peristiwa yang menimpa aktivis KontraS tersebut,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Rudianto menekankan bahwa kasus penyerangan ini harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik aksi tersebut. “Peristiwa ini harus diungkap siapa pelaku dan apa yang menjadi motif dari penyerangan air keras tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang mencederai fisik korban dan tidak bisa ditoleransi. “Tindakan kekerasan dan upaya mencederai fisik melalui penyiraman air keras adalah perilaku kriminal yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam (12/3). Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, terutama di area tangan, wajah, dada, serta mata, dan saat ini tengah mendapatkan perawatan medis.

Rudianto Lallo menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di permukaan. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap aktivis, pegiat demokrasi, dan masyarakat sipil yang berjuang menyuarakan keadilan.

“Negara tidak boleh abai. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat, transparan, dan profesional untuk memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.****

 

 

Pos terkait