Fajarasia.id – Polda Metro Jaya merespons permohonan penghentian penyidikan (SP3) yang diajukan Roy Suryo cs kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penghentian perkara hukum memiliki mekanisme yang jelas, termasuk melalui jalur restorative justice (RJ).
“Permohonan penghentian penyidikan itu hak bagi setiap tersangka. Ada beberapa cara untuk mencapai keadilan, salah satunya melalui restorative justice,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).
Budi menjelaskan RJ memungkinkan tersangka dan pelapor bertemu untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik setelah menilai indikator-indikator yang ada. Ia menambahkan, saat ini berkas perkara Roy Suryo masih dilengkapi untuk bisa dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai laporan yang dicabut terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya otomatis menggugurkan seluruh perkara karena berada dalam satu nomor laporan polisi. Roy Suryo pun menegaskan tidak akan menempuh jalur RJ seperti Eggi dan Damai.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan RJ usai bertemu Presiden Jokowi di Solo. Kini, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi masih menyisakan enam tersangka, termasuk Roy Suryo.






