Rincian Standar Gaji Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan di Lingkungan Pemerintah

Rincian Standar Gaji Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan di Lingkungan Pemerintah

Fajarasia.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, tercantum pula pengaturan tentang pemberian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan, lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal pagu anggaran sebagai standar.

Sebagai standar, menurut Yustinus, kementerian atau lembaga bisa mengacu pada ketentuan dalam aturan tersebut.

“Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Dia menerangkan, biaya masukan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka yang terdapat pada PMK.

Sebaliknya, standar biaya masukan ini menjadi batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan,” kata dia.

Besaran standar biaya masukan gaji satpam dll Merujuk PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, honorarium atau gaji dapat diberikan kepada pegawai non-aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pegawai non-aparatur sipil negara yang dimaksud, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Besaran honorarium atau gaji bagi para satpam dan pengemudi alias sopir, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.615.00.

Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti di wilayah yang sama, maksimal bisa digaji hingga Rp 5.104.000.

Sementara itu, standar biaya masukan gaji terkecil ada di DI Yogyakarta, masing-masing sebesar Rp 2.425.000 dan Rp 2.205.000.

Berikut rincian standar biaya masukan honororium satpam dan pengemudi:

1. Aceh: Rp 4.020.000

2.Sumatera Utara: Rp 3.247.000

3.Riau: Rp 3.741.000

4.Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000

5.Jambi: Rp 3.389.000

6.Sumatera Barat: Rp 3.211.000

7.Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

8.Lampung: Rp 3.039.000

9.Bengkulu: Rp 2.849.000

10.Bangka Belitung: Rp 4.200.000

11.Banten: Rp 3.175.000

12.Jawa Barat: Rp 3.777.000

13. DKI Jakarta: Rp 5.615.000

14.Jawa Tengah: Rp 2.280.000

15. DI Yogyakarta: Rp 2.425.000

16.Jawa Timur: Rp 4.135.000

17.Bali: Rp 3.217.000

18.Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000

19.Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.531.000

20.Kalimantan Barat: Rp 3. l 17.000

21.Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000

22. Kalimantan Selatan: Rp 3. 753.000

23.Kalimantan Timur: Rp 3.867.000

24.Kalimantan Utara: Rp 4. l 91.000

25. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000

26.Gorontalo: Rp 3.654.000

27.Sulawesi Barat: Rp 3.443.000

28.Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000

29. Sulawesi Tengah: Rp 3. 044.000

30.Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000

31.Maluku: Rp 3.330.000

32. Maluku Utara: Rp 3.627.000

33.Papua: Rp 4.604.000

34.Papua Barat: Rp 4.124.000

35.Papua Barat Daya: Rp 4.124.000

36.Papua Tengah: Rp 4. 604.000

37.Papua Selatan: Rp 4.604.000

38. Papua Pegunungan: Rp 4.604.000.

Berikut standar biaya masukan honororium petugas kebersihan dan pramubakti:

Aceh: Rp 3.654.000,

Sumatera Utara: Rp 2.952.000

Riau: Rp 3.401.000

Kepulauan Riau: Rp 3.622.000

Jambi: Rp 3.081.000

Sumatera Barat: Rp 2.919.000

Sumatera Selatan: Rp 3.574.000

Lampung: Rp 2.763.000

Bengkulu: Rp p2.590.000

Bangka Belitung: Rp 3.818.000

Banten: Rp 2.887.000

Jawa Barat: Rp 3.433.000 DKI

Jakarta: Rp 5.104.000

Jawa Tengah: Rp 2.073.000

DI Yogyakarta: Rp 2.205.000

Jawa Timur: Rp 3. 759.000

Bali: Rp 2. 924.000

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.569.000

Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.301.000

Kalimantan Barat: Rp 2.834.000

Kalimantan Tengah: Rp 3.392.000

Kalimantan Selatan: Rp 3.412.000

Kalimantan Timur: Rp 3.515.000

Kalimantan Utara: Rp 3.810.000

Sulawesi Utara: Rp p3.854.000

Gorontalo: Rp 3.321.000

Sulawesi Barat: Rp 3.130.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.671.000

Sulawesi Tengah: Rp 2.767.000

Sulawesi Tenggara: Rp 3.170.000

Maluku: Rp 3.028.000

Maluku Utara: Rp 3.297.000

Papua: Rp 4.185.000

Papua Barat: Rp 3.749.000

Papua Barat Daya: Rp 3.749.000

Papua Tengah: Rp 4.185.000

Papua Selatan: Rp 4.185.000

Papua Pegunungan: Rp 4.185.000.***

Pos terkait