Fajarasia.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, tercantum pula pengaturan tentang pemberian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan, lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal pagu anggaran sebagai standar.
Sebagai standar, menurut Yustinus, kementerian atau lembaga bisa mengacu pada ketentuan dalam aturan tersebut.
“Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Dia menerangkan, biaya masukan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka yang terdapat pada PMK.
Sebaliknya, standar biaya masukan ini menjadi batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan,” kata dia.
Besaran standar biaya masukan gaji satpam dll Merujuk PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, honorarium atau gaji dapat diberikan kepada pegawai non-aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai non-aparatur sipil negara yang dimaksud, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Besaran honorarium atau gaji bagi para satpam dan pengemudi alias sopir, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.615.00.
Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti di wilayah yang sama, maksimal bisa digaji hingga Rp 5.104.000.
Sementara itu, standar biaya masukan gaji terkecil ada di DI Yogyakarta, masing-masing sebesar Rp 2.425.000 dan Rp 2.205.000.
Berikut rincian standar biaya masukan honororium satpam dan pengemudi:
1. Aceh: Rp 4.020.000
2.Sumatera Utara: Rp 3.247.000
3.Riau: Rp 3.741.000
4.Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000
5.Jambi: Rp 3.389.000
6.Sumatera Barat: Rp 3.211.000
7.Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
8.Lampung: Rp 3.039.000
9.Bengkulu: Rp 2.849.000
10.Bangka Belitung: Rp 4.200.000
11.Banten: Rp 3.175.000
12.Jawa Barat: Rp 3.777.000
13. DKI Jakarta: Rp 5.615.000
14.Jawa Tengah: Rp 2.280.000
15. DI Yogyakarta: Rp 2.425.000
16.Jawa Timur: Rp 4.135.000
17.Bali: Rp 3.217.000
18.Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000
19.Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.531.000
20.Kalimantan Barat: Rp 3. l 17.000
21.Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000
22. Kalimantan Selatan: Rp 3. 753.000
23.Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
24.Kalimantan Utara: Rp 4. l 91.000
25. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000
26.Gorontalo: Rp 3.654.000
27.Sulawesi Barat: Rp 3.443.000
28.Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000
29. Sulawesi Tengah: Rp 3. 044.000
30.Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000
31.Maluku: Rp 3.330.000
32. Maluku Utara: Rp 3.627.000
33.Papua: Rp 4.604.000
34.Papua Barat: Rp 4.124.000
35.Papua Barat Daya: Rp 4.124.000
36.Papua Tengah: Rp 4. 604.000
37.Papua Selatan: Rp 4.604.000
38. Papua Pegunungan: Rp 4.604.000.
Berikut standar biaya masukan honororium petugas kebersihan dan pramubakti:
Aceh: Rp 3.654.000,
Sumatera Utara: Rp 2.952.000
Riau: Rp 3.401.000
Kepulauan Riau: Rp 3.622.000
Jambi: Rp 3.081.000
Sumatera Barat: Rp 2.919.000
Sumatera Selatan: Rp 3.574.000
Lampung: Rp 2.763.000
Bengkulu: Rp p2.590.000
Bangka Belitung: Rp 3.818.000
Banten: Rp 2.887.000
Jawa Barat: Rp 3.433.000 DKI
Jakarta: Rp 5.104.000
Jawa Tengah: Rp 2.073.000
DI Yogyakarta: Rp 2.205.000
Jawa Timur: Rp 3. 759.000
Bali: Rp 2. 924.000
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.569.000
Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.301.000
Kalimantan Barat: Rp 2.834.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.392.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.412.000
Kalimantan Timur: Rp 3.515.000
Kalimantan Utara: Rp 3.810.000
Sulawesi Utara: Rp p3.854.000
Gorontalo: Rp 3.321.000
Sulawesi Barat: Rp 3.130.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.671.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.767.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.170.000
Maluku: Rp 3.028.000
Maluku Utara: Rp 3.297.000
Papua: Rp 4.185.000
Papua Barat: Rp 3.749.000
Papua Barat Daya: Rp 3.749.000
Papua Tengah: Rp 4.185.000
Papua Selatan: Rp 4.185.000
Papua Pegunungan: Rp 4.185.000.***





