Revisi UU Narkotika, Arsul: Terkait Penerapan Rehabilitasi Bagi Pengguna

Revisi UU Narkotika, Arsul: Terkait Penerapan Rehabilitasi Bagi Pengguna

Revisi UU Narkotika, Arsul: Terkait Penerapan Rehabilitasi Bagi Pengguna

Fajarasia.co – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus menegaskan tentang penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Arsul menilai, aturan saat ini menjadi polemik, lantaran jumlah tahanan narkotika melebihi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Revisi Undang-Undang Narkotika harus menetapkan atau menegaskan politik hukum yang terkait dengan rehabilitasi bagi pengguna,” tegas Arsul kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Namun demikian, politisi PPP ini mengungkapkan, bahwa materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika yang diajukan pemerintah belum cukup menampakkan politik hukum relaksasi kriminalisasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, ia berpandangan, bahwa materi yang diajukan pemerintah masih membuka ruang untuk terulangnya permasalahan UU Narkotika saat ini, yaitu jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas.

Oleh karenanya, Arsul mengatakan pembentuk UU Narkotika sudah jelas mengutamakan para pengguna untuk menjalani rehabilitasi, terlihat dari Pasal 127 UU Narkotika.

“Jadi revisi UU sekarang penegakannya rehabilitasi. Karena di kalangan masyarakat berpandangan para pengguna menjalani masa tahanan karena tidak memiliki uang untuk direhabilitasi,” pungkasnya.****

Pos terkait