Fajarasia.id – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung revisi ulang Undang-Undang KPK memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Jokowi menegaskan dirinya setuju revisi dilakukan, bahkan menyebut tak pernah menandatangani revisi UU KPK tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai UU bukan barang yang bisa “dikembalikan” begitu saja, namun membuka ruang jika KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif agar lebih independen. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Jokowi dengan menegaskan bahwa pemerintah saat itu ikut membahas revisi bersama DPR.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyambut baik sikap Jokowi, menyebutnya sebagai tanggung jawab moral atas pelemahan KPK pascarevisi. Ia berharap independensi lembaga antirasuah dikembalikan, termasuk pengembalian 57 eks pegawai yang tersingkir.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya “cuci tangan” atas kontribusinya dalam revisi 2019. ICW menyoroti bahwa Jokowi saat itu mengirim surat presiden untuk membahas revisi dan tidak mengeluarkan Perppu meski ada protes besar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan mengkaji bersama DPR terkait revisi ulang UU KPK, termasuk kemungkinan perubahan posisi kelembagaan KPK.
Kontroversi revisi UU KPK kembali menjadi sorotan publik, memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, DPR, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil.




