Fajarasia.id – Kasus pencemaran nama baik selebgram Azizah Salsha memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.
Keduanya dilaporkan Azizah pada Agustus 2025 atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui akun TikTok dan YouTube. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob dan Bigmo dalam status tersangka.
Azizah melalui kuasa hukumnya menegaskan laporan ini untuk memberi efek jera agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.****






