Rencana Penurunan PPN Perlu Kajian Mendalam, Pengamat CITA Soroti Risiko Fiskal

Rencana Penurunan PPN Perlu Kajian Mendalam, Pengamat CITA Soroti Risiko Fiskal

Fajarasia.id  — Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat sorotan dari kalangan pengamat. Fajry Akbar, analis dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji secara komprehensif sebelum diterapkan. Ia menilai bahwa penurunan tarif pajak tidak serta-merta mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.

“Masalah utama bukan pada kebijakan fiskal, melainkan rendahnya keyakinan pelaku usaha untuk melakukan ekspansi,” ujar Fajry dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (19/10/2025).

Dampak Terhadap Penerimaan Negara

Fajry menekankan bahwa penurunan tarif PPN berisiko mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Ia memperkirakan bahwa penurunan 1 persen saja dapat menyebabkan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp100 triliun.

“Dengan kontribusi PPN dan PPNBM yang mencapai sekitar 42 persen dari total penerimaan negara, kebijakan ini harus dipertimbangkan secara hati-hati,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa belanja negara terus meningkat, terutama untuk program sosial. Tanpa kompensasi pengurangan belanja, penurunan tarif pajak dapat memperbesar defisit fiskal.

Stabilitas Kebijakan dan Kepercayaan Dunia Usaha

Menurut Fajry, upaya meningkatkan daya beli masyarakat sebaiknya dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang stabil dan kebijakan ekonomi yang konsisten. Ketidakpastian regulasi dinilai menjadi penghambat utama bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan membuka lapangan kerja.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan penurunan pajak, melainkan kepastian arah kebijakan ekonomi,” tegasnya.

Fajry menambahkan bahwa perubahan kebijakan yang terlalu sering justru menciptakan ketidakpastian baru, yang berdampak pada kepercayaan dunia usaha dan investor.****

Pos terkait