Fajarasia.id – Menjelang pergantian tahun, isu lingkungan kembali jadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mengingatkan pemerintah dan masyarakat soal pentingnya menjaga hutan. Peringatan ini muncul setelah serangkaian bencana banjir dan longsor melanda Sumatera dan Aceh sepanjang 2025.
Daniel menilai bencana yang terjadi bukan semata faktor alam, melainkan juga akibat degradasi hutan, lemahnya pengendalian perizinan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
“Peristiwa tahun 2025 harus dijadikan momentum koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh. Negara tidak boleh terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus berani mengambil langkah preventif dengan memastikan fungsi lindung hutan benar-benar dijaga,” tegas Daniel, Selasa (30/12/2025).
Daniel menekankan perlunya penegakan hukum lingkungan yang tegas, adil, dan transparan. Menurutnya, pelaku perusakan hutan harus dikenai sanksi nyata, mulai dari pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana.
Ia juga meminta agar seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan, terutama izin alih fungsi hutan di kawasan hulu DAS, kawasan lindung, dan wilayah rawan bencana, ditinjau ulang.
Selain itu, Daniel mendorong agar pemulihan ekosistem hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi prioritas utama dalam perencanaan anggaran 2026. Ia menegaskan rehabilitasi hutan tidak boleh bersifat simbolik, melainkan berbasis ekosistem lokal dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat adat serta warga sekitar kawasan.
“Hutan harus diposisikan sebagai infrastruktur alam yang melindungi keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan,” ujarnya.
Daniel menekankan bahwa menjaga hutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan keselamatan nasional dan keadilan antargenerasi. Ia juga menyinggung pembahasan UU Kehutanan yang tengah digodok, dengan harapan aturan tersebut benar-benar menjadi penjaga utama hutan.
“Tahun 2026 harus menjadi titik balik, hutan dijaga, rakyat dilindungi, dan negara hadir sebelum bencana terjadi dengan cara tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan bagi kepentingan semata-mata untuk bisnis,” tutup Daniel.





