Rapat Komisi III DPR RI Menyimpulkan Minta Evaluasi Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Rapat Komisi III DPR RI Menyimpulkan Minta Evaluasi Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, serta Amsal Christy Sitepu dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Rapat tersebut menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Amsal Sitepu dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara tersebut. Hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.

Selain itu, Komisi III mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu. Dugaan intimidasi tersebut disebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan serta membangun propaganda seolah DPR mengintervensi proses hukum perkara Amsal Sitepu. Di sisi lain, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh atas kinerja Kejaksaan.

Lebih jauh, Komisi III menegaskan bahwa sesuai semangat KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, S.H., M.Si.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, bebas dari intimidasi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif.***

 

 

Pos terkait