Fajarasia.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak aturan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Maret. Regulasi baru ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK 91/2023.
Perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DBH sawit serta mendorong pemanfaatan dana oleh daerah secara optimal dan tepat sasaran. Salah satu poin penting adalah penghitungan pagu DBH sawit kini tidak hanya berdasarkan penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor, tetapi juga mempertimbangkan data terakhir yang disampaikan tahun sebelumnya.
Dalam PMK terbaru, alokasi DBH sawit dibagi 50% berdasarkan luas lahan dan 50% berdasarkan produktivitas. Skema pembagian tetap sama: provinsi mendapat 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan daerah berbatasan langsung 20%. Namun, terdapat ketentuan tambahan untuk kondisi khusus, termasuk pembagian berdasarkan tingkat eksternalitas negatif.
Selain itu, indikator kinerja daerah dalam alokasi DBH sawit kini disamaratakan dengan bobot 50% untuk penurunan tingkat kemiskinan dan 50% untuk rencana aksi sawit berkelanjutan. Mekanisme penyaluran juga berubah, dari dua tahap menjadi lima tahap, dengan kewajiban laporan realisasi tiap tahap.
PMK 10/2026 juga memperluas penggunaan DBH sawit, termasuk untuk penilaian usaha perkebunan, koordinasi pengelolaan, hingga monitoring rencana aksi sawit berkelanjutan. Kepala daerah diwajibkan menunjuk koordinator untuk memastikan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DBH sawit.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan industri sawit nasional.****





