Fajarasia.id – Pemerintah memastikan rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara belum akan berlaku pada 1 Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Levelnya masih di pembahasan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurut Purbaya, aturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dengan ketentuan teknis seperti tarif dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menyebut tarif bea keluar akan menyesuaikan harga batu bara di pasar. “Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batubaranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batubaranya,” jelasnya.
Purbaya mengakui adanya penolakan dari kalangan pengusaha batu bara. Namun, ia menekankan bahwa negara selama ini justru mengalami kerugian dari aktivitas sektor tersebut. “Dia bayar pajak, bayar ini, bayar IPPH, bayar itu, royalti segala macam. Tapi ditarik di restitusi, saya dapetnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang udah pada kayak itu,” paparnya.
Ia menegaskan kebijakan ini harus memberi manfaat bagi semua pihak, baik pengusaha, negara, maupun masyarakat. Setoran dari sektor batu bara nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. “Kan pajaknya bukan saya pake makan-makan. Kita pake untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira,” kata Purbaya.
Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan kembali dibahas bersama Presiden Prabowo. Purbaya bahkan membuka kemungkinan aturan tersebut berlaku surut. “Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga,” ujarnya.





