Pungli Itsbat Nikah, Pejabat Desa Prako Lombok Tengah Dilaporkan Kepolisi

Pungli Itsbat Nikah, Pejabat Desa Prako Lombok Tengah Dilaporkan Kepolisi

Fajarasia.id  – Dugaan pungutan liar Itsbat nikah di Desa Prako, Kecamatan Janapria, Provinsi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat setempat geram dengan isu pungli (pungutan liar) yang diduga kuat melibatkan aparat desa H. Satar.

Pemimpin pemuda setempat Doyan Satra menyatakan pihaknya secara resmi melaporkan Pjs Desa Prako. tentang dugaan perbuatan pungli tersebut ke Polda NTB pada Selasa (24/1/2023) dengan nomor laporan BLP/56/I/2023/Ditreskimsus.

Dia menegaskan tidak akan mundur dalam hal ini, apapun resikonya, sehingga beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus dibawa ke meja hijau.

Semua bukti terkait dugaan pemerasan nikah Itbat disampaikan ke Polda NTB terkait pengajuan laporan, baik berupa dokumen tertulis maupun bukti elektronik lainnya.

“Kami yakin rekan-rekan kami di Polda menangani kasus ini secara profesional. Dan semoga saksi-saksi segera dipanggil,” harapnya.

berdasarkan pengetahuan yang diperoleh Kasus ini masih menjadi kontroversi di masyarakat.

Beberapa warga tidak sepenuhnya memahami masalah sebenarnya.

Bagi sebagian warga yang mendukung praktik Pungli, bahkan mempertimbangkan pernyataan Pengadilan Agama (PA) Praya bahwa Itsbat Nikah adalah program gratis, dianggap sebagai klaim palsu.

“Di jejaring sosial, salah satu warga yakni M membutuhkan pernyataan sepele,Karena tidak ada program pemerintah yang gratis,” ujarnya.

Terlepas dari Ketua Pengadilan Agama (PA), Praya Dra. Hj Noor Aini menegaskan, program itsbat nikahnya gratis karena sudah menjadi program prodeo, sidang di depan pengadilan agama gratis.

Dengan kata lain, orang yang dapat menggugat secara bebas adalah warga negara yang secara ekonomi tidak mampu atau miskin. “Itsbat nikah adalah program gratis”, singkatnya. “Nikah Itsbat tidak akan dikenakan biaya,” jelasnya.

Samsun Rijal, Camat Janapria mengatakan, persidangan adalah hak pribadi yang bersangkutan.

Namun, pihaknya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa jalur hukum.

Sebelum berita ini dipublikasikan, Plt Direktur Desa Prako. Kapolres H. Satar belum menanggapi dugaan pemerasan program itsbat nikah yang dilakukan beberapa waktu lalu. (LS)

Pos terkait