Fajarasia.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan sikap menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi etik terhadap lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Pernyataan tersebut disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Kelima anggota dewan yang menjalani sidang etik MKD adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Dari hasil sidang, dua di antaranya dinyatakan tidak melanggar etik, sementara tiga lainnya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi penonaktifan.
“Kami menghargai keputusan MKD dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Puan. Meski demikian, ia menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari hasil putusan tersebut dan berdiskusi dengan pimpinan DPR lainnya.
Puan, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menambahkan, “Kami akan melihat secara rinci isi putusan dan belum ada agenda khusus hari ini. Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan lain untuk menyikapi hasil sidang MKD.”
Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak bersalah dan akan kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan rincian sanksi sebagai berikut:
Rincian Sanksi MKD:
- Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR
- Diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku
- Dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, sesuai keputusan DPP Partai NasDem
- Eko Patrio
- Terbukti melanggar kode etik DPR
- Dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, sesuai keputusan DPP PAN
- Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR
- Dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan, sesuai keputusan DPP Partai NasDem
Putusan MKD ini menjadi sorotan publik dan akan menjadi acuan bagi DPR dalam menjaga integritas serta etika para wakil rakyat.****




