Fajarasia.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diketahui divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah itu, nasib Bharada E di Polri pun dipertanyakan. Untuk memastikan hal ini, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik untuk menentukan status keanggotaan Bharada E sebagai anggota Polri.
Menurut rencana, sidang etik itu akan digelar usai Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), pihaknya belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar lantaran masih menunggu kepastian dari Divisi Propam.
“Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” terangnya.***





