Fajarasia.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan produk kertas beralur Indonesia terbebas dari ancaman bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) di Filipina. Keputusan ini didasari laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina yang terbit akhir Januari 2026.
“Bebasnya produk corrugating medium dari Safeguard Measure di Filipina membuktikan daya saing produk kita sekaligus menunjukkan bahwa kita bermain secara adil di pasar global,” ujar Budi, Jumat (20/2).
Keputusan ini memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor ke pasar regional. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana mengajak produsen lokal segera mengakselerasi kinerja ekspor agar pangsa pasar di Asia Tenggara tetap terjaga.
Direktur Pengamanan Perdagangan Reza Pahlevi Chairul menambahkan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi pemerintah dan pelaku usaha dalam proses investigasi, sekaligus bukti kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan World Trade Organization (WTO).
Perwakilan Asia Pulp and Paper Group Vito A. Rizaly menyatakan optimisme merebut kembali pangsa pasar Filipina yang pernah mencapai USD 5 juta. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor kertas ke Filipina tumbuh 27 persen antara 2022–2024, menegaskan tingginya permintaan pasar.
Total perdagangan Indonesia–Filipina pada 2025 mencapai USD 12,02 miliar, dengan surplus signifikan bagi Indonesia sebesar USD 8,42 miliar.***




