Fajarasia.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan tegas untuk mempercepat legalisasi ribuan sumur minyak rakyat serta pembangunan kilang minyak di berbagai wilayah Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman Presiden di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2027).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa Presiden menekankan pentingnya memprioritaskan kepentingan rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Presiden menegaskan bahwa urusan rakyat harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, proses legalisasi sumur rakyat akan dipercepat,” ujar Bahlil.
Dalam laporannya, Bahlil mengungkapkan bahwa ia baru saja melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan, termasuk ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang memiliki sekitar 22.000 sumur minyak rakyat. Setiap sumur diperkirakan mampu memproduksi rata-rata dua barel minyak per hari, angka yang dinilai cukup signifikan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Selain legalisasi sumur rakyat, pemerintah juga mempercepat pembangunan kilang minyak nasional. Dari 18 titik yang sedang dalam pembahasan, dua proyek utama telah memasuki tahap akhir. Salah satunya adalah kilang milik Pertamina di Kalimantan Timur, yang dijadwalkan akan mulai beroperasi pada November mendatang.
“Dari 18 lokasi yang direncanakan, dua kilang sudah hampir rampung. Kilang di Kalimantan Timur akan segera diresmikan untuk beberapa produk,” jelas Bahlil.
Adapun kilang-kilang lainnya masih menunggu penyelesaian studi kelayakan (feasibility study) sebelum dapat diimplementasikan. Pemerintah berencana membangun kilang portable di berbagai wilayah sebagai bagian dari strategi pemerataan infrastruktur energi.
“Begitu studi kelayakan selesai, implementasi akan segera dimulai. Presiden menginginkan agar setiap daerah memiliki kilang portable yang bisa mendukung produksi lokal,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor energi nasional, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi secara legal dan produktif dalam pengelolaan sumber daya alam.****





