Fajarasia.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan ampunan kepada ribuan orang, dua diantaranya adalah Hasto Kristianto dan Thomas Lembong. Kementerian Hukum menyatakan 1.178 orang mendapatkan amnesti dari Presiden diantaranya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Sementara mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong mendapatkan abolisi. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Amnesti adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada warganya atas pidana yang dijatuhkan kepada seseorang. Sedangkan abolisi juga merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapus tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Meskipun pengertian amnesti dan abolisi berbeda, keduanya memiliki maksud yang sama yaitu pengampunan dari Presiden kepada terpidana. Baik penerima amnesti maupun abolsi berhak bebas dari penjara.
Selain Hasto, kata Supratman, amnesti diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus UU ITE terkait penghinaan kepada kepala negara. Sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya. Ada pengguna narkotika, ada makar tanpa senjata, di Papua sebanyak enam orang,” ujarnya.
Supratman menjelaskan amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu. Kondisi yang dimaksud seperti gangguan jiwa (78 orang), penderita paliatif (16), disabilitas (1) hingga lansia usia (55).
Supratman menyampaikan pertimbangan amnesti dan abolisi kepada dua orang tokoh (Hasto dan Lembang) adalah demi kepentingan bangsa. “Berpikirnya tentang NKRI, merajut rasa persaudaraan semua anak bangsa,” katanya usai rapat bersama DPR RI di Senayan, Kamis (31/7/2025).
Seluruh fraksi di DPR RI telah menyetujui usulan dari Presiden mengenai amnesti dan abolisi tersebut. Persetujuan tersebut telah melalui berbagai tahap dan pembahasan.****





