Polwan Gadungan menipu warga Gunung Tua

Polwan Gadungan menipu warga Gunung Tua

Fajarasia.co -FS (23) Wanita berstatus Mahasiswa seorang warga Dusun V Bagan Bilah Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuahan Batu.

“FS melakukan penipuan dengan cara mengaku dirinya sebagai anggota Polwan yang bertugas di Polres Padangsidimpuan dengan identitas palsu dan serangkaian kebohongan hingga menimbulkan kerugian materiil terhadap korban”, kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH di Gunung Tua, 7 Juni 2022.

Berdasrkan laporan Aminah Harahap (35) warga Gunung Tua tinggal di Kampung Banjir Lingkungan VII Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Datang ke Polsek Padang Bolak melaporkan FS, No. Pol. : LP / 132 / VI / 2022 / TAPSEL / TPS. BOLAK / SUMUT, Tanggal 04 Juni 2022 kemarin.

Uraian singkat kejadian dia, sekitar hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan April 2022 datang seorang perempuan yang mengaku nama FS yang inggin mengontrak rumah di samping rumah kontrakan saya , dan saat itu ianya bercerita kepada saya mengaku anggota Polri ( polwan ) sekaligus berkeinginan membantu menggurus sepeda motor saya yang sedang di tahan di kantor Kejaksaan Mandailing -Natal serta berniat / mampu
mengeluarkan suami saya yang sedang berada du Rumah tahanan, dan saat itu saya yakin dan selanjutnya terlapor dengan membujuk rayu perkataan yang meyakinkan sehingga meminta uang kepada saya , selanjutnya saya serahkan yakni, pertama saya memberikan uang sebanyak Rp.2000,.0000 ( Dua juta Rupiah ), kedua sebanyak Rp.2000.000, ( Dua juta rupiah ), ketiga kalinya ianya meminta uang sebanyak Rp.4000.000 ( empat juta rupiah ) dan selanjunya terlapor memintak uang yang terakhir sebanyak Rp.5000.000.

Setelah terlapor minta uang kepeda korban namun segala urusan tidak ada yang selesai diantaranya sepeda motor tidak keluar juga dari Kantor Kejaksaan madina dan juga suami korban tidak keluar dari rumah tahanan dan terlapor tidak pernah jumpa selalu menghindar, lantas pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 terlapor di jumpai dan ianya ingin pindah rumah , namun terlapor saya serahkan kepolsek Padang Bolak di Gunung Tua untuk diamankan terlebih dahulu.

“Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan juga kerugian secara materil Rp.13.000.000,( tiga belas juta rupiah) untuk kepastian hukum mohon terlapor dilakukan tindakan hukum sesuai dengan perbuatanya dan telah merusak nama baik polri. Saat FS diamankan di Polsek Padang Bolak Gunung Tua untuk dilakukan pemeriksaan”, jelas Zulfikar. (Haryan).

Pos terkait